MACAM-MACAM SUNNAH NABI SAW

MACAM-MACAM SUNNAH NABI SAW

Penulis : Muhamad Ferdiansyah
muhammadferdiy@gmail.com

Pengertian Sunnah

    Sebelum penulis menerangkan apa saja macam-macam sunnah tentu seyogyanya kita harus sama-sama tau, apa itu sunnah. Sunah menurut bahasa merupakan jalan (cara) yang biasa dilakukan, baik berupa cara yang baik atau buruk. Menurut istilah ulama ushul, Sunah merupakan segala suatu yang bersumber dari Rasulullah SAW berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir), dari segi kedudukannya sebagai salah satu sumber hukum Islam (Musthafa Ibrahim : 1987).

Berikut merupakan Macam-Macam Sunnah Nabi SAW, diantaranya:

A. Sunnah Qauliyah (Ucapan, Perkataan)

    Sunah Qauliyah adalah segala sesuatu perkataan atau ucapan Nabi Muhammad SAW baik dalam bentuk pernyataan, tuntunan, anjuran, perintah, cegahan, maupun larangan. Dengan kata lain Sunnah Qauliyah yaitu sunnah Nabi SAW. yang hanya berupa ucapannya saja baik dalam bentuk pernyataan, anjuran, perintah cegahan maupun larangan. Yang dimaksud dengan pernyatan Nabi SAW. di sini adalah sabda Nabi SAW. dalam merespon keadaan yang berlaku pada masa lalu, masa kininya dan masa depannya, kadang-kadang dalam bentuk dialog dengan para sahabat atau jawaban yang diajukan oleh sahabat atau bentuk-bentuk ain seperti khutbah. Dilihat dari tingkatannya sunnah qauliyah menempati urutan pertama yang berarti kualitasnya lebih tinggi dari kualitas sunnah fi’iliyah maupun taqririyah

Contoh Sunnah Qauliyah:

ضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ

"Semoga Allah memberi kebaikan kepada orang yang mendengarkan perkataan dariku kemudian menghafal dan menyampaikan kepada orang lain, karena banyak orang berbicara mengenai fiqih padahal ia bukan ahlinya. Ada tiga sifat yang karenanya tidak akan timbul rasa dengki dihati seorang muslim,yaitu ikhlas beramal semata-mata kepada Allah SWT, menasihati,taat, patuh kepada pihak penguasa dan seti terhadap jama’ah. Karena sesungguhnya doa mereka akan memberikan motivasi dan menjaganya) dari belakang."  (Hadis Riwayat Imam Ahmad).


B. Sunnah Fi'liyah (Perbuatan, Tingkah laku)

    Sunah Fi’liyah adalah segala sesuatu yang berasal dari perbuatan Nabi Muhammad SAW, perbuatan itu dilihat, diketahui, dan disampaikan oleh para sahabat kepada orang lain. Perbuatan yang dimaksud dalam sunnah ini, termasuk perbuatan agama dan duniawi. Sunnah fi’liyah biasanya terkait dengan penjelasan soal ibadah, muamalah, penyelenggaraan hukum Islam dan sebagainya. Seperti cara Rasululullah SAW melaksanakan shalat, puasa, haji dan lain-lain (Zufran Rahman : 1995).

Para ulama membagi sunah fi’liyah dari segi kekuatan untuk diteladani dan mengikat ke dalam tiga bagian, yaitu (Ririn Fauziyah : 2018):

1. Perbuatan Rasulullah SAW sebagai manusia biasa atau kebiasaan, seperti: makan, minum, duduk, berdiri, berpakaian dan sebagainya. Mengenai kekuatan mengikat untuk diteladani atau tidak, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat perbuatan Rasulullah SAW memiliki kekuatan hukum untuk diikuti meskipun hanya dihukumi sunnah (mandub). Sedangkan ulama lain menganggap perbuatan Rasulullah hanya sebagai kebiasaan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk diteladani (Amir Syarifuddin : 1997).

2. Perbuatan Rasulullah SAW yang dikhususkan hanya untuk Rasulullah SAW, seperti: wajibnya shalat duha, witir, tahajjud tengah malam, dan berkurban. Perbuatan ini hanya diwajibkan bagi Rasulullah SAW dan disunahkan bagi umatnya. Sedangkan mengenai masuk Mekkah tanpa ihram dan menikah lebih dari empat istri, hanya dikhususkan bagi Rasulullah saja dan merupakan hal yang haram dilakukan bagi umat. Dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang sudah pasti merupakan kekhususan bagi Rasulullah SAW, tidak perlu diikuti oleh umatnya kecuali terdapat dalil yang membolehkan kita untuk mengikutinya. 

3. Perbuatan Rasulullah SAW yang berisi penjelasan hukum, seperti: tata cara shalat, puasa, cara melakukan jual-beli, utang-piutang dan sebagainya. Perbuatan Rasulullah SAW yang berupa penjelasan terbagi menjadi dua bagian berikut:

    a) Penjelasan terhadap sesuatu yang terdapat dalam Al-Qur’an yang masih memerlukan penjelasan. Hukum yang muncul dari Rasulullah SAW itu mengikuti hukum yang ada dalam Al-Qur’an. 

    b) Penjelasan mengenai petunjuk kepada umat bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan. Para ulama sepakat mengenai perbuatan Nabi Muhammad SAW yang merupakan penjelas hukum untuk umat dan dapat dijadikan hukum yang harus dipatuhi oleh umat

Contoh Sunnah Fi'liyah :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ

Dari Jabir bin ‘Abdullah berkata, “Rasulullah saw. shalat di atas tunggangannya menghadap ke mana arah tunggangannya menghadap. Jika Beliau hendak melaksanakan shalat yang fardhu, maka beliau turun lalu shalat menghadap kiblat. (HR. al-Bukhari dan Muslim).


C. Sunnah Taqririyah (Diam, Ketetapan)

    Sunnah Taqririyah adalah sunnah yang berupa ketetapan Nabi Muhammad saw. terhadap apa yang datang atau dilakukan para sahabatnya. Dengan kata lain sunnah taqririyah, yaitu sunnah Nabi saw. yang berupa penetapan Nabi saw. terhadap perbuatan para sahabat yang diketahui Nabi saw. tidak menegornya atau melarangnya bahkan Nabi saw. cenderung mendiamkannya. Beliau membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan para sahabatnya tanpa memberikan penegasan apakah beliau membenarkan atau menyalahkannya. 
    Dalam pengertian lain Sunnah Taqririyah adalah : sikap diam Rasulullah SAW saat mengetahui peristiwa yang dilakukan para sahabat baik berupa ucapan, atau perbuatan, baik kejadian itu terjadi di hadapan Rasul SAW atau berita tersebut sampai kepada Rasul SAW. Oleh karena Rasul diutus untuk menjelaskan syariat Islam dan menentang segala yang bertentangan dengan syariat, maka diamnya Rasul SAW berarti persetujuan dari beliau terhadap perbuatan atau ucapan tersebut (Ririn Fauziyah :2018). 

Contoh Sunnah Taqririyah :

الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ بِوُضُوءٍ وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ

Dari Abu Sa'id Al Khudri radliallahu 'anhu ia berkata: "Pernah ada dua orang bepergian dalam sebuah perjalanan jauh dan waktu shalat telah tiba, sedang mereka tidak membawa air, lalu mereka berdua bertayamum dengan debu yang bersih dan melakukan shalat, kemudian keduanya mendapati air (dan waktu shalat masih ada), lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalatnya dengan air wudhu dan yang satunya tidak mengulangi. Mereka menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya: 'Kamu sesuai dengan sunnah dan shalatmu sudah cukup'. Dan beliau juga berkata kepada yang berwudhu dan mengulangi shalatnya: 'Bagimu pahala dua kali'

D. Sunnah Hamiyah

    Sunnah Hammiyah ialah, suatu yang dikehendaki Nabi SAW. tetapi belum dikerjakan. Sebagian ulama hadis ada yang menambahkan perincian sunnah tersebut dengan sunnah hammiyah. Karena dalam diri Nabi SAW. terdapat sifat-sifat, keadaan-keadaan (ahwal) serta himmah (hasrat untuk melakukan sesuatu). Dalam riwayat disebutkan beberapa sifat yang dimiliki beliau seperti, “bahwa Nabi SAW. selalu bermuka cerah, berperangai halus dan lembut, tidak keras dan tidak pula kasar, tidak suka berteriak, tidak suka berbicara kotor, tidak suka mencela,..” Juga mengenai sifat jasmaniah beliau yang dilukiskan oleh sahabat Anas ra. sebagai berikut: 

عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَصِفُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ رَبْعَةً مِنْ الْقَوْمِ لَيْسَ بِالطَّوِيلِ وَلَا بِالْقَصِيرِ أَزْهَرَ اللَّوْنِ لَيْسَ بِأَبْيَضَ أَمْهَقَ وَلَا آدَمَ لَيْسَ بِجَعْدٍ قَطَطٍ وَلَا سَبْطٍ رَجِلٍ

"Dari Rabi’ah bin Abu ‘Abdur Rahman berkata, aku mendengar Anas bin Malik ra. sedang menceritakan sifat-sifat Nabi saw., katanya; “Beliau adalah seorang laki-laki dari suatu kaum yang tidak tinggi dan juga tidak pendek. Kulitnya terang tidak terlalu putih dan tidak pula terlalu kecoklatan. Rambut beliau tidak terlalu keriting dan tidak lurus.” (HR. Bukhari). 

       Dari sifat-sifat, keadaan-keadaan serta himmah tersebut yang paling bisa dijadikan sandaran hukum sebagai sunnah adalah hamm. Sehingga kemudian sebagian ulama fiqih mengambilnya menjadi sunnah hammiyah.


Kesimpulan

    Dapat disimpulkan dari pembahasan diatas bahwa Sunah merupakan segala suatu yang bersumber dari Rasulullah SAW berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir), dari segi kedudukannya sebagai salah satu sumber hukum Islam. Sunnah juga di bagi menjadi 4 macam diantaranya, Sunnah Qauliyah yaitu sunnah yang berasal dari ucapan langsung nabi Muhammad SAW. lalu, ada sunnah Filiyah yaitu sunnah yang berasal dari perbuatan nabi atau bagaimana nabi bertindak/berperilaku. lalu, sunnah Taqririyah yaitu sunnah dengan persetujuan nabi dengan sikap nabi yang diam. dan yang terakhir sunnah Hamiyah ialah, suatu yang dikehendaki Nabi SAW. tetapi belum dikerjakan.

   Mungkin sekian dari artikel macam-macam sunnah yang penulis tulis ini, semoga dapat bermanfaat untuk pembaca sekalian, jangan lupa berikan kritikan dan masukkan untuk artikel ini karena masih banyak kekurangan dari tulisan ini, Thanks👋


Referensi

Akbar, Rizki, ‘Macam Sunnah Nabi Muhammad SAW’, Al-Ma’ruf, 1 (2019), 13 
Al-Qaththan, Syaikh Manna, Pengantar Studi Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Al
    Kautsar, 2015 
Fauziah, Ririn, ‘URGENSI SUNAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM’, 
    AT-TUHFAH: Jurnal Keislaman., 7.1 (2018), 37–48 
Ibrahim, Musthafa, Asbabu Ikhtilafi Al-Fuqaha’ Fi Al-Ahkam Al-Syar’iyyah, 
    (Bagdad: Darul Arabiyyah, 1987), 1987, XLIII 
Indonesia, Kementerian Agama Republik, Madrasah Aliyah Al-Qur’an Hadis kelas 
    X, Kurikulum 2013, 2014 


Komentar

Posting Komentar